Beranda | Artikel
Apakah Utang Bank Harus Dilunasi? (Kedzaliman Bank)
Kamis, 29 Oktober 2015

Boleh Tidak Bayar Utang Bank?

Pertanyaan

Assalamu’alaikum

Saya ingin bertanya seputar masalah hutang…
Sekitar 3 thn yg lalu saya menjadi nasabah sebuah bank…kemudian saya dikirimkan sebuah kartu kredit..dan ada semacam formulirnya gtu utk persetujuan…
Waktu itu saya tdk berminat dan juga tdk faham masalah perbankan…
Kemudian setelah bbrapa hari..saya mendpt telpon dari sebuah asuransi jiwa…karena saya waktu itu sedang bekerja…jadi saya tdk konsen salesnya bicara apa…yg saya ingat..dia minta nomor kartu kredit yg waktu itu dikirimkan…lalu saya sebutkan nomornya..memang kebetulan saya bawa di dompet…(padahal saya tdk minat dgn kartu itu)
Setelah itu brapa hari kemudian saya mendpat kiriman dari asuransi yg waktu itu minta nomor kartu kredit..semacam premi lengkap dgn atribut2 asuransinya itu (saya kurang faham itu apa )..
Kemudian sewaktu saya ingin setor uang ke bank (tujuannya utk nabung)..tiba2 saya mendapat bbrapa amplop yg isinya tagihan kartu kredit…
Saya kaget…lhaa kapan saya ikut asuransi dan saya tdk merasa punya kartu kredit…
Akhirnya dijelaskan oleh CS bank tersebut…bahwa jika saya sdh menyebutkan nomor kartu kredit..brarti saya sdh setuju dan bla bla..panjang lebar dijelaskan…
Akhirnya saya membuat surat pemutusan atas asuransi trsbt…
Tetapi saya sering sekali di tagih oleh bank trsbt…katanya tagihan saya sdh jatuh tempo..harus dibayar…dan angkanya…subhanalloh saya kaget…koq banyak sekali…
Katanya itu tagihan asuransi sblm pemutusan dan bunga keterlambatan karena tdk pernah membayar tagihan kartu kredit…
Oiya sejak pemutusan asuransinya..saya ambil uang saya di bank itu..jadi sdh tdk ada saldonya..

Yg ingin saya tanyakan…
1. Apakah saya harus membayar hutang saya itu ke bank trsbt…
Padahal saya tdk pernah membuat surat persetujuan ttg kartu kredit itu…
Dan saya berfikir…lebih baik uangnya saya infaqin aja daripada bayar hutang yg gak jelas itu..
2. Apakah jika saya tdk membayar hutang itu…nanti di akhirat, saya akan di siksa atau jiwa saya akan menggantung sampai ada keluarga sya yg membayarnya…karena saya pernah dengar ada hadist sprti itu…
Mohon penjelasannya ustadz…
Jazakalloh khoiron katsiran

Jawab:

Wa ‘alaikumus salam wa rahmatullah

Semoga Allah memberikan kesabaran bagi ibu dan mendapatkan balasan terbaik atas musibah ‘pembodohan’ bank dan lembaga asuransi.

Ini sekaligus menjadi pelajaran bagi pembaca, agar lebih waspada ketika berinteraksi dengan bank dan asuransi.

Kita sangat yakin, kasus pembodohan secara legal semacam ini kejadiannya sangat banyak, meskipun dibungkam dalam berita. Kita sangat jarang mendengar beritanya, sampaipun mereka yang mati gara-gara bank.

Setidaknya, ini kasus kedua yang dilaporkan kepada kami, mengenai kejahatan dunia perbankan.

Kasus pertama, bisa anda pelajari di: Kedzaliman Bank Syariah dan Pengalaman Pahit Nasabah

Mereka Lintah Darat

Kita keheranan untuk orang yang masih berupaya membela bank. Barangkali mereka perlu lebih banyak mendengar pengalaman pahit para nasabah yang menjadi korban bank.

Hanya dengan hitungan angka di mesin komputer, harus ada orang yang digebugi debt collector. Sehingga layak, jika mereka diposisikan sebagai lintah darat. Sehingga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi ancaman siksaan di alam kubur dengan berenang di sungai darah.

Dari Samuroh bin Jundub radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda menceritakan mimpi beliau, ketika itu beliau melihat siksaan Allah kepada para pemakan riba,

فَأَتَيْنَا عَلَى نَهَرٍ أَحْمَرَ مِثْلِ الدَّمِ ، وَإِذَا فِى النَّهَرِ رَجُلٌ سَابِحٌ يَسْبَحُ ، وَإِذَا عَلَى شَطِّ النَّهَرِ رَجُلٌ قَدْ جَمَعَ عِنْدَهُ حِجَارَةً كَثِيرَةً ، وَإِذَا ذَلِكَ السَّابِحُ يَسْبَحُ مَا يَسْبَحُ ، ثُمَّ يَأْتِى ذَلِكَ الَّذِى قَدْ جَمَعَ عِنْدَهُ الْحِجَارَةَ فَيَفْغَرُ لَهُ فَاهُ فَيُلْقِمُهُ حَجَرًا فَيَنْطَلِقُ يَسْبَحُ ، ثُمَّ يَرْجِعُ إِلَيْهِ ، كُلَّمَا رَجَعَ إِلَيْهِ فَغَرَ لَهُ فَاهُ فَأَلْقَمَهُ حَجَرًا

“Kami mendatangi sungai airnya merah, seperti darah. Di tengah sungai ada orang yang berenang. Sementara di di tepi sungai ada seseorang yang di dekatnya ada banyak bebatuan. Setiap kali orang yang di tengah sungai berenang menepi, datang orang yang membawa batu, lalu dia lempari mulut orang yang berenang itu, sampai dia menelan batunya. Hingga dia balik berenang ke tengah. Ketika kembali menepi, mulutnya dilempari batu sampai tertelan.

Seusai perjalanan panjang, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi tahu malaikat yang membimbingnya,

وَأَمَّا الرَّجُلُ الَّذِى أَتَيْتَ عَلَيْهِ يَسْبَحُ فِى النَّهَرِ وَيُلْقَمُ الْحَجَرَ ، فَإِنَّهُ آكِلُ الرِّبَا

Orang yang kamu lihat dia berenang di sungai darah dan mulutnya dibungkam batu, dia adalah pemakan riba. (HR. Bukhari 7047, Ahmad 20627 dan yang lainnya).

Penghisap darah manusia di dunia, disiksa dengan sungai darah di alam kubur.

Apakah Utang Bank Harus Dilunasi?

Sebenarnya, seorang muslim tidak wajib menyerahkan hartanya kepada orang lain yang bukan menjadi kewajibannya.

Dan membayar riba, bukan tanggung jawab orang yang berutang. Bahkan dalam islam itu dilarang, karena jika bunga itu diberikan, berarti orang yang berutang, memberi makan riba.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang memberi makan riba.

Sahabat Jabir bin Abdillah mengatakan,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, yang memberi makan riba, yang mencatat, dan keduaa saksinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, mereka semua sama. (HR. Ahmad 14634, Muslim 4177 dan yang lainnya)

Jika adanya bunga dalam pinjaman itu jadi syarat, maka syarat semacam ini tidak berlaku. Karena syarat riba adalah syarat yang batil, bertentangan dengan al-Quran dan sunnah. Sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنِ اشْتَرَطَ شَرْطًا لَيْسَ فِى كِتَابِ اللَّهِ فَهْوَ بَاطِلٌ

“Barangsiapa menetapkan syarat yang bertentangan dengan kitabullah, maka syarat itu batil.” (HR. Bukhari 2560)

Ketika transaksi ada syarat yang batil, transaksinya tetap sah, meskipun syarat itu tidak berlaku. Sehingga, untuk kasus hutang yang disyaratkan ada ribanya, kewajiban orang yang berutang hanya mengembalikan pokoknya saja. Sementara kelebihannya, bukan tanggung jawabnya.

Tidak ada yang mendzalimi dan tidak ada yang didzalimi. Antara utang dan pelunasan, dibayar sama.

Ketika Allah menjelaska tentang ancaman riba, Allah berfirman,

وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

Jika kalian bertaubat, maka kalian hanya mendapatkan pokok pinjaman dari harta kalian. Kalian tidak mendzlimi dan tidak didzalimi. (QS. al-Baqarah: 279).

Hanya Saja…!!

Hanya saja, nasabah terikat dengan undang-undang dzalim buatan bank. Dan undang-undang ini mengikat di negara kita. Ketika nasabah bertekad tidak mengembalikannya, dikhawatirkan bank bisa menuntutnya. Jika tidak bisa diselesaikan di darat, bank bisa menggunakan jasa pengadilan. Dampak kedzaliman yang ditimbulkan, bisa lebih menakutkan.

Sementara ada sebagian bank yang menetapkan sistem bunga-berbunga. Sehingga bisa jadi, nasabah sudah merasa melunasi pokok utangnya, tapi bunga menghasilkan bunga. Jika dibiarka tahunan, bisa menjadi angka yang tidak terduga.

Sehingga dari pertimbangan ini, nasabah perlu memahami aturan main bank. Semakin selamat dari bank, makin menenangkan.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/25903-bolehkah-tidak-bayar-utang-bank.html